
Keputusan Pemerintah untuk melakukan perubahan tarif listrik ini bisa setiap bulan karena perubahan tersebut dipengaruhi oleh variabel makro ekonomi. Variabel tersebut antara lain, nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS). Kemudian harga minyak Indonesia atau (ICP) dan inflasi.